Nasional

Komdigi Soroti Fase Baru Pemberdayaan Perempuan di Ruang Digital

56
×

Komdigi Soroti Fase Baru Pemberdayaan Perempuan di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini

Meutya menilai, pesatnya perluasan konektivitas digital di Indonesia membuka peluang besar bagi perempuan untuk lebih aktif dalam ekonomi, pendidikan, hingga ruang publik.

Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara Kartini Masa Kini: Perempuan, Pengetahuan dan Perubahan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Selatan, Selasa (28/04/2026).
Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara Kartini Masa Kini: Perempuan, Pengetahuan dan Perubahan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Selatan, Selasa (28/04/2026).

Jakarta – Pemberdayaan perempuan di ruang digital kini memasuki tahap baru.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, tantangan saat ini bukan lagi sekadar membuka akses, melainkan memastikan perempuan dapat memanfaatkannya secara aman, produktif, dan terlindungi.

“Kalau dulu kita berjuang membuka akses, hari ini tantangannya adalah memastikan akses tersebut dapat dimanfaatkan dengan aman dan produktif. Ketika akses terbuka lebar, pelindungan terhadap perempuan harus semakin kuat,” ujar Meutya Hafid dalam acara Kartini Masa Kini: Perempuan, Pengetahuan dan Perubahan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Selatan, Selasa (28/04/2026).

Meutya menilai, pesatnya perluasan konektivitas digital di Indonesia membuka peluang besar bagi perempuan untuk lebih aktif dalam ekonomi, pendidikan, hingga ruang publik.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, jangkauan konektivitas digital saat ini telah mencapai sekitar 80 persen populasi atau lebih dari 223 juta penduduk.

Meski peluangnya besar, pemerintah, kata Meutya, juga mencermati berbagai risiko yang ikut mengiringi perkembangan ekosistem digital.

Kejahatan digital seperti penipuan keuangan, eksploitasi, dan penyebaran konten berbahaya menjadi perhatian utama yang harus diantisipasi bersama.

Untuk memperkuat perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan ini salah satunya membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform berisiko tinggi dan mulai diperkuat implementasinya sejak 2026.

“Harapan kami, dengan aturan ini tidak hanya anak-anak yang terlindungi, tetapi seluruh ekosistem digital menjadi lebih sehat. Orang tua juga akan lebih tenang saat anak dan keluarganya beraktivitas di dunia digital,” jelas Meutya.

Selain soal perlindungan, Meutya juga menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk di jajaran eksekutif pemerintahan.

Ia menilai kehadiran perempuan di level kebijakan dibutuhkan agar hasil keputusan lebih inklusif serta mampu menangkap persoalan ketimpangan dari perspektif yang lebih luas.

Menurut Meutya, partisipasi perempuan di posisi strategis bukan hanya soal keterwakilan, melainkan juga tentang menghadirkan kebijakan yang lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan begitu, ruang digital tidak hanya terbuka, tetapi juga benar-benar aman dan adil bagi semua.

Menutup sambutannya, Meutya menyampaikan pesan optimistis tentang peran setara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan nasional.

“Perempuan dan laki-laki adalah dua sayap bangsa. Jika keduanya bergerak seimbang, Indonesia akan mampu terbang lebih tinggi dalam menghadapi tantangan global,” katanya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.