Nasional

Ombudsman Selidiki Tata Kelola Internsip Dokter Indonesia

286
×

Ombudsman Selidiki Tata Kelola Internsip Dokter Indonesia

Sebarkan artikel ini

Investigasi itu akan menelusuri dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan program.

Jambi – Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menyusul rentetan wafatnya dokter internsip dalam beberapa bulan terakhir.

Investigasi itu akan menelusuri dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan program.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyampaikan hal tersebut usai bertemu Menteri Kesehatan Budi Sadikin dan Gubernur Jambi Al Haris di Kantor Gubernur Jambi, Rabu (6/5/2026).

Ia juga menyatakan keprihatinan mendalam atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi.

Kasus itu menjadi yang keempat dalam waktu singkat. Sebelumnya, dr. Kartika Ayu Permatasari wafat pada 25 Februari 2026, disusul dr. Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan dr. Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026.

Ketiga dokter tersebut sebelumnya bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang, dan Kota Denpasar. Ombudsman mencatat ada indikasi penurunan kondisi kesehatan selama mereka menjalankan tugas.

“Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan program internsip dokter muda di sejumlah wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan,” ujar Nuzran.

“Kami ingin memastikan penyelenggaraan program internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keamanan dan keselamatan peserta program internsip dokter terjamin,” sambungnya.

Melalui mekanisme IAPS, Ombudsman memusatkan pemeriksaan pada tiga hal. Pertama, penempatan peserta program internsip dokter untuk menilai mekanisme penempatan dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Kedua, pelaksanaan program internsip dokter di wahana melalui pengawasan terhadap peran pemerintah pusat dan daerah, serta pemenuhan hak dan kewajiban peserta, wahana, dan dokter pendamping.

Ketiga, monitoring dan evaluasi untuk memastikan sistem pengawasan dan evaluasi berjalan efektif guna melindungi peserta program.

Ombudsman RI menegaskan sinergi dengan Kementerian Kesehatan penting agar penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia berjalan kondusif.

Lembaga itu berharap investigasi ini menghasilkan tindakan korektif untuk perbaikan sistem kesehatan nasional.

“Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat,” kata Nuzran.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.