Lombok – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mendesak sektor perbankan untuk lebih progresif dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menjadikan kekayaan intelektual (IP) sebagai agunan.
Langkah ini dinilai krusial agar pelaku ekonomi kreatif, khususnya skala kecil, dapat mengakses pembiayaan negara tanpa terkendala persyaratan aset fisik.
Desakan tersebut disampaikan Kawendra di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (21/5/2026).
Ia menyoroti masih adanya keraguan perbankan dalam mengimplementasikan pembiayaan berbasis IP, meskipun payung hukum berupa undang-undang dan peraturan pemerintah sudah tersedia.
“Kita sudah memiliki payung hukum yang mengatur bagaimana produk kekayaan intelektual bisa menjadi agunan di perbankan,” ujar Kawendra.
Menurut politisi Fraksi Gerindra ini, karakter sektor ekonomi kreatif sangat kontras dengan bidang usaha konvensional.
Pelaku kreatif umumnya tidak memiliki aset fisik yang memadai, namun memiliki nilai ekonomi tinggi yang melekat pada hak cipta, desain, musik, hingga konten digital.
Kawendra meminta perbankan segera meninggalkan pendekatan konvensional yang terlalu bertumpu pada jaminan fisik.
Meski mengapresiasi alokasi KUR ekonomi kreatif sebesar Rp10 triliun pada 2026, ia menekankan efektivitas anggaran sangat bergantung pada kemudahan akses bagi pelaku usaha.
“Tinggal bagaimana mekanisme penyalurannya dieksekusi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha di semua level,” tegasnya.
Ia memahami bahwa kehati-hatian perbankan dipicu oleh risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL).
Namun, Kawendra berpendapat bahwa risiko tersebut seharusnya dimitigasi melalui sistem penilaian yang lebih akurat, bukan dengan menutup akses pendanaan bagi pelaku kreatif.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah segera menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk melantik penilai kekayaan intelektual yang kompeten dalam menentukan valuasi sebuah karya.
Sinergi antara perbankan, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian UMKM menjadi kunci agar skema pembiayaan berbasis IP berjalan efektif.
Ia berharap penguatan KUR ekonomi kreatif ini dapat menjadikan sektor tersebut sebagai penggerak ekonomi baru yang inklusif.
Dengan akses modal yang lebih luas, industri kreatif nasional diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.






