EkonomiPemerintah

Komisi IV DPR Beri Waktu 14 Hari bagi Bapanas Selesaikan Laporan Distribusi Bantuan

28
×

Komisi IV DPR Beri Waktu 14 Hari bagi Bapanas Selesaikan Laporan Distribusi Bantuan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Badan Pangan Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: Oji/Karisma
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Badan Pangan Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: Oji/Karisma

Jakarta – Komisi IV DPR RI mendesak Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyerahkan laporan lengkap terkait keterlambatan distribusi bantuan beras dan minyak goreng periode Februari hingga Maret 2026.

Laporan tersebut wajib diserahkan paling lambat 14 hari kalender.

Instruksi ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPR RI dan Bapanas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman dan dihadiri Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy.

Selain masalah distribusi, Komisi IV menyoroti rendahnya realisasi penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun Anggaran 2026.

Hingga saat ini, realisasi penyaluran baru mencapai Rp859,101 miliar atau 3,94 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp21,793 triliun.

Alex Indra Lukman menegaskan, Bapanas harus segera mempercepat pelaksanaan program prioritas pangan nasional. Pihaknya juga menuntut tindak lanjut konkret atas berbagai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Komisi IV DPR RI bersama Badan Pangan Nasional menyepakati percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK dan akselerasi penyaluran CPP 2026,” ujar Alex.

Ia menambahkan, percepatan juga mencakup penyerapan gabah dan beras sebanyak 4 juta ton setara beras, penyaluran Beras SPHP, serta Gerakan Pangan Murah.

Bapanas diminta memberikan penjelasan rinci mengenai hambatan distribusi agar permasalahan serupa tidak terulang di masa depan.

Selain itu, Bapanas diwajibkan menyampaikan laporan periodik terkait pengendalian harga pangan dan penjelasan mengenai beras fortifikasi.

Seluruh dokumen tersebut harus diserahkan kepada Komisi IV dalam waktu maksimal 14 hari kalender.

Rapat tersebut juga mengevaluasi hasil pemeriksaan BPK tahun 2025 serta progres anggaran tahun 2026.

Komisi IV berharap percepatan program CPP dapat menjaga stabilitas pasokan pangan nasional dan memastikan bantuan sampai ke masyarakat tepat waktu.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.