PemerintahSumatera Barat

Dinas ESDM Sumbar Percepat Regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat

62
×

Dinas ESDM Sumbar Percepat Regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat penyusunan regulasi turunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah strategis ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menekan laju aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa perampungan aturan ini menjadi prioritas utama instansinya.

Kebijakan tersebut dirancang agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami bergerak secepat mungkin menyelesaikan regulasi turunan ini agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertata,” ujar Helmi.

Menurutnya, regulasi ini merupakan solusi jangka panjang bagi warga yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.

Melalui payung hukum yang jelas, para penambang diharapkan dapat terus beraktivitas tanpa harus terjerat persoalan hukum di kemudian hari.

Guna mempercepat perumusan aturan teknis tersebut, Dinas ESDM Sumbar memperkuat koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar, pemerintah kabupaten/kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Regulasi ini akan mengatur tata kelola pertambangan secara komprehensif, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan hingga standardisasi pengawasan lingkungan.

Selain aspek operasional, aturan baru ini akan mencakup kewajiban reklamasi pascatambang untuk memulihkan fungsi lahan.

Pemerintah juga mendorong transparansi kontribusi daerah melalui mekanisme pajak dan retribusi yang diharapkan mampu memberikan sumbangsih nyata bagi pendapatan asli daerah.

Di sisi lain, pemerintah provinsi turut memfasilitasi warga yang ingin beralih profesi dari sektor pertambangan ilegal. Dinas ESDM Sumbar telah menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan yang bekerja sama dengan pihak perbankan sebagai stimulan modal usaha.

Program tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat untuk membangun usaha baru yang lebih produktif dan aman.

Dinas ESDM Sumbar optimistis percepatan regulasi WPR ini akan mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, berkeadilan, ramah lingkungan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.