Jakarta – Pernyataan kontroversial pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait Sumatera Barat (Sumbar) berbuntut panjang.
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) secara resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang dianggap merendahkan martabat masyarakat Minangkabau.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Langkah hukum ini diambil setelah video pidato Abu Janda yang diduga direkam di Philadelphia, Amerika Serikat, viral di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi sembilan menit yang bersumber dari akun TikTok “Pengharapan Kekal” tersebut, Abu Janda melabeli sejumlah wilayah di Indonesia sebagai daerah intoleran, termasuk Sumbar dan Jawa Barat.
Pemicu utama kemarahan masyarakat Minang adalah penggunaan diksi “barbar” yang disematkan Abu Janda kepada warga di wilayah tersebut.
“Kami melaporkan saudara Permadi Arya atas dugaan ujaran kebencian. Beliau secara terbuka menyebut masyarakat Sumbar sebagai suku barbar,” ujar Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut Levi, sapaan akrabnya, pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan upaya stigmatisasi negatif yang berpotensi memecah belah kerukunan sosial.
Dia menegaskan di era pemerintahan Prabowo Subianto, tidak ada pihak yang kebal hukum. Pihaknya menuntut agar kepolisian memproses laporan ini secara objektif dan transparan tanpa perlakuan istimewa.
Senada dengan Levi, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pihaknya menjerat Abu Janda dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Defrizal menyoroti bahaya dari istilah “barbar” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna tidak beradab atau kejam.
“Narasi yang dibangun adalah wilayah dengan akhiran ‘bar’ dianggap sebagai masyarakat barbar. Ini adalah stigma serius yang tidak bisa dibiarkan karena melukai perasaan masyarakat Minang secara luas,” tegas Defrizal.
Sebelumnya, dalam pidato yang menjadi objek laporan, Abu Janda mengklaim sentimen anti-Kristen atau kristen fobia meningkat dalam tiga tahun terakhir di wilayah Indonesia bagian barat.
Dia menyebut daerah seperti Jawa Barat, Banten, Lampung, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai wilayah yang dianggapnya memiliki tingkat intoleransi tinggi.
DPP IKM berharap kepolisian dapat bertindak tegas dan proporsional dalam menangani perkara ini.
Mereka menekankan bahwa laporan ini merupakan bentuk respons terhadap potensi gesekan antar-daerah dan antar-umat beragama yang dipicu oleh narasi provokatif.
“Kami berharap hukum tajam terhadap siapa pun, termasuk saudara Abu Janda, agar tercipta keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkas Defrizal.






