Nasional

Wamenaker Ajak Serikat Pekerja Kolaborasi Soal Regulasi Ketenagakerjaan Nasional

88
×

Wamenaker Ajak Serikat Pekerja Kolaborasi Soal Regulasi Ketenagakerjaan Nasional

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam Seminar Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026). Foto : Istimewa
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam Seminar Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026). Foto : Istimewa

Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan buruh untuk berkolaborasi dalam merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta memperbarui berbagai regulasi yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika dunia kerja saat ini.

Ajakan tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkai dengan Seminar Ketenagakerjaan di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Afriansyah menegaskan kesiapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menggandeng seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dunia usaha hingga DPR RI. Langkah ini dilakukan demi menyusun kebijakan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan industri masa kini.

“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” ujar Afriansyah.

Ia menekankan bahwa partisipasi aktif serikat pekerja sangat krusial dalam proses revisi regulasi. Keterlibatan mereka dipastikan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan optimal bagi buruh dengan iklim usaha yang tetap sehat dan produktif.

Menurutnya, kontrol sosial dari serikat buruh yang independen seperti KPBI sangat penting untuk mengawal kebijakan agar tetap berpihak pada keadilan.

Selain UU Ketenagakerjaan, Kemnaker juga memprioritaskan pembaruan regulasi yang dianggap usang, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 serta aturan terkait penggunaan uap yang merupakan warisan kolonial. Pembaruan ini dinilai mendesak guna memperkuat perlindungan pekerja di era industri modern.

Afriansyah menyoroti sanksi denda bagi pelanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang hanya sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan. Baginya, sanksi tersebut sudah tidak relevan dan tidak memberikan efek jera yang memadai.

Ke depan, pemerintah mendorong penerapan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya komprehensif untuk memastikan setiap pekerja dapat beraktivitas dengan aman, sehat, dan produktif.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.