HukumKabupaten Sijunjung

Polres Sijunjung Amankan IRT Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu

105
×

Polres Sijunjung Amankan IRT Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan tersangka di dalam piston vakum karburator motor.

Sijunjung – Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial S alias Iwat (46) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka diringkus di kediamannya di Jorong Ranah Sigading, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, pada Selasa (23/6/2026) malam pukul 22.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Polisi segera melakukan upaya paksa setelah memastikan kebenaran informasi dan merampungkan administrasi penyidikan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan tersangka di dalam piston vakum karburator motor.

Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel, alat isap sabu (bong) rakitan, dan sebuah korek api gas sebagai barang bukti.

Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, di mana tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini mendalami kasus ini untuk memutus rantai jaringan pemasok narkotika kepada tersangka.

Syafwal menegaskan pihaknya terus mengembangkan penyelidikan di lapangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.