Agam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyosialisasikan Petunjuk Teknis Nomor 1 Tahun 2026 terkait bantuan pembangunan rumah bagi korban bencana dengan kategori rusak berat.
Program ini menawarkan dua skema utama, yakni pembangunan kembali di lokasi semula (in situ) dan relokasi mandiri ke tempat yang lebih aman.
Sosialisasi berlangsung secara maraton selama empat hari, mulai Selasa (23/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026).
Kegiatan dilaksanakan di enam kecamatan, yakni Palembayan, Tanjung Mutiara, Tanjung Raya, IV Koto, Malalak, dan Palupuah.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Agam, Rahmad Lasmono, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme bantuan ini.
“Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi warga yang rumahnya rusak berat akibat bencana,” ujar Rahmad.
Ia meminta warga memahami setiap aturan dan tahapan agar proses pembangunan berjalan lancar serta sesuai ketentuan.
Selain pemaparan materi, agenda ini melibatkan diskusi interaktif antara narasumber dengan warga untuk membedah teknis pelaksanaan di lapangan.
Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan BNPB, camat, hingga wali nagari setempat.
Pihak penyedia material dan aplikator konstruksi turut dilibatkan guna memastikan kesiapan suplai serta kualitas pembangunan.
Mitra penyedia material yang hadir meliputi PT Semen Padang, PT Gubah Fifarian Indotama, PT Mara Pratama Indonesia, dan PT Tata Logam Lestari.
Sementara itu, sektor aplikator diwakili oleh PT Bintang Wijaya Karya, CV FS Construction, PT Trisco Jaya Utama, dan PT Ilham Jaya Sentosa.
BPBD Agam berharap penyamaan persepsi ini mampu menjamin penyaluran bantuan yang tepat sasaran dan transparan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi masyarakat pascabencana di wilayah Kabupaten Agam.






