PemerintahPendidikan

Pemerintah Bangun Empat Pilar Strategis demi Jamin Perlindungan Anak

81
×

Pemerintah Bangun Empat Pilar Strategis demi Jamin Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

Langkah ini merupakan respons pemerintah terhadap meningkatnya tantangan kekerasan terhadap anak di berbagai lingkungan.

Depok – Pemerintah memperkuat strategi nasional perlindungan anak dengan membangun ekosistem ruang aman yang mencakup keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital.

Langkah ini merupakan respons pemerintah terhadap meningkatnya tantangan kekerasan terhadap anak di berbagai lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.

“Anak-anak harus merasa aman di mana pun mereka berada. Perlindungan anak harus menjadi gerakan bersama,” ujar Pratikno saat meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026).

Pemerintah kini menerapkan pendekatan perlindungan melalui empat pilar utama.

Pertama, penciptaan ruang aman di lingkungan keluarga sebagai basis pendidikan karakter.

Kedua, penguatan ruang aman di satuan pendidikan, baik pesantren, madrasah, maupun sekolah formal lainnya.

Ketiga, penyediaan fasilitas publik yang menjamin kenyamanan anak saat beraktivitas.

Keempat, perlindungan di dunia digital dengan membekali anak kemampuan literasi siber agar terhindar dari berbagai risiko daring.

Menko PMK berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperkuat budaya sekolah bebas kekerasan di tahun ajaran baru.

Pemerintah telah merilis buku panduan komprehensif bagi peserta didik, guru, dan pengasuh sebagai acuan standar dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.

Buku tersebut memuat rincian hak anak, kewajiban pendidik, serta mekanisme penanganan kekerasan yang jelas.

Pratikno mengapresiasi sistem perlindungan anak di Pesantren Al-Hamidiyah yang telah menerapkan regulasi internal, komite etik, dan mekanisme pengaduan.

Ia berharap model tersebut dapat direplikasi oleh lembaga pendidikan lain di seluruh Indonesia.

Selain sektor pendidikan, pemerintah menggandeng Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) untuk memperbanyak ruang publik ramah anak.

Pratikno meyakini kolaborasi lintas sektor ini mampu menciptakan ekosistem perlindungan berkelanjutan agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.