
TANAH DATAR, KABARSUMBAR.COM – Setelah melepaskan 1 truck colt diesel rokok yang diduga tanpa cukai atau ilegal senilai hampir Rp 1 Milyar pada Jumat (02/11) lalu, pihak Polres Tanah Datar menilai pengamanan tersebut bukan wewenang polisi.
“Rokok dilepaskan setelah dikantor, karena proses harus berkordinasi dengan pihak bea cukai, dan ini kewenangan pada bea cukai,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Edwin kepada kabarsumbar.com, Selasa (06/11) melalui pesan WhatsAppnya.
Menurut Edwin, dasar melepaskan 231 dus rokok ilegal yang diamankan disalah satu jorong di Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting teraebut adalah UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai yang diubah dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.
Dalam Undang-undang tersebut kata Edwin, disebutkan jika dalam melaksanakan tugas berdasarkan UU ini pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan Polri/TNI dan atau instansi lainnya.
“Pada pasal 63 juga disebutkan pada ayat 1 yakni PPNS tertentu Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang HAP untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang cukai, jadi itu bukan wewenang polisi,” sebut Kasat Edwin.
Jadi pengaman yang dilakukan oleh anggota satreskrim Polres Tanah Datar katanya, adalah ketidak pahaman anggota dalam mengkaji UU tentang cukai tersebut.
“Dan saat pelepasan truck tetsebut dikantor (Makopolres) memang tidak diketahui oleh Kapolres karena saat itu beliau sedang berada di Jakarta,” tutur Kasat Reskrim.
Informasi yang diperoleh kabarsumbar.com jika ada statment Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas berjanji akan menangkap lagi truck yang dilepaskan saat diamankan pada Kamis (01/11) lalu.
Ketidak tahuan pimpinan Polres Tanah Datar itu menurut dosen hukum pidana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Ulya Atsani kepada kabarsumbar.com di Bagusangkar, Rabu (07/11) mengatakan ada beberapa hal yang terjadi jika saat pelepasan rokok diduga ilegal tersebut dilepas.
“Diantaranya adalah kesalahan prosedur saat mengamankan, ketika dilakukan pengamanan tidak mengetahui apakah ada tindak pidana yang bisa ditangani oleh pihak kepolisian,” ucap Ulya.
Dan tambah Ulya, dasar dilepaskan truck pembawa rokok tersebut ada pada UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai yang diubah dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai. (Ddy)





