15 Calon Direksi Bank Nagari Lolos Seleksi Administrasi Pansel

Padang – 15 Calon Direksi Bank Nagari dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi yang digelar oleh tim Panitia Seleksi atau Pansel untuk periode 2020-2024.

Dari hasil itu, awalnya ada 16 Calon Direksi, namun yang dinyatakan lolos 15 calon saja.

Adapun nama-nama ke-15 Calon Direksi itu terdapat pada sejumlah pengumuman pada Harian Media Cetak di Padang yang terbit pada Selasa 2 Juni 2020 kemarin.

Sekretariat Pansel Irsyad menyebutkan, setelah lolos seleksi administrasi, ke-15 calon Direksi itu nantinya akan mengikuti sejumlah seleksi lanjutan. Waktunya, selama dua pekan kedepan.

“Setelah ini (lolos administrasi), masih ada tahapan lainnya yaitu penyampaian makalah, psikotes, uji kompetensi dan wawancara,” kata Irsyad di Padang, beberapa waktu lalu.

Irysad menyebut, jika nantinya hasil dari Pansel akan diserahkan kepada pemegang saham, untuk selanjutnya diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan.

Dari ke-15 Calon, kata Irsyad, seluruhnya berasal dari kalangan internal Bank Nagari, baik yang masih berkarir maupun telah purna tugas.

Adapun saat ini Pansel, mencari Calon Direksi guna mengisi empat jabatan yang masing kosong, yakni Direktur Utama, Direktur Kredit dan Syariah, Direktur Keuangan, dan Direktur Kepatuhan.

Sementara untuk posisi Direktur Operasional telah dipegang Syafrizal. Dimana, ia ditetapkan pemegang saham melalui RUPS-LB Bank Nagari pada 14 Februari 2020 lalu.

Tak hanya itu, Syafrizal juga ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama hingga terpilihnya pejabat definitif.

Berikut 15 Calon Direksi Bank Nagari yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh tim Pansel :

  • Azmi Febrian (Pemimpin Divisi Usaha Syariah)
  • Edrizanof (Mantan Direktur Kepatuhan Bank Nagari 2016-2020)
  • Gusti Candra (Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis)
  • Hendra Faizal (Pemimpin Divisi Dana dan Treasury)
  • Hendri (Mantan Direktur Syariah Bank Nagari 2016-2020)
  • Indra Rivai (Pemimpin Divisi SDM)
  • Irwan Zuldani (Pemimpin Cabang Utama Padang)
  • Loves Giantiano (Mantan Pemimpin Divisi)
  • M Irsyad (Pjs Direktur Keuangan Bank Nagari)
  • Muslim MK (Pemimpin Divisi Pengawasan)
  • Restu Wirawan (Pemimpin Divisi Kepatuhan)
  • Rinaldi Ahmadin (Pemimpin Divisi Umum)
  • Sania Putra (Pemimpin Divisi Pemasaran)
  • Yasrizal Idrus (Sekretaris Perusahaan)
  • Yoni Taslan (Pemimpin Divisi Keuangan dan Informasi)

Dari ke-15 nama tersebut, terlihat ada sejumlah calon yang sebelumnya diajukan oleh RUPS pada 30 November 2019 lalu seperti M Irsyad, Restu Wirawan, Indra Rivai dan Irwan Zuldani.

Namun, nama Syafrizal yang saat ini menjabat Pjs Direktur Utama dan ditetapkan pada RUPS 14 Februari 2020 lalu ditetapkan sebagai Direktur Operasional Bank Nagari 2020-2024, tak terlihat dalam daftar nama tersebut.

Sedangkan, untuk para Direksi periode sebelumnya, yang kembali masuk dalam pencalonan adalah Hendri (Direktur Syariah Bank Nagari 2016-2020) dan Edrizanof (Direktur Kepatuhan Bank Nagari 2016-2020).

Sebelumnya, pencalonan Direksi Bank Nagari periode 2020-2024 menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk dari Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Menurutnya, pencalonan lima orang yang diajukan dalam RUPS Bank Nagari 30 November 2019 lalu, dinilai tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasalnya, penjaringan Calon Direksi Bank Nagari itu tak melalui tim Pansel, sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Saat itu, pemegang saham mengajukan lima calon Direksi Bank Nagari diantaranya, M Irsyad diajukan menjadi Direktur Utama, Irwan Zuldani diajukan menjadi Direktur Kredit dan Syariah, Indra Rivai diajukan menjadi Direktur Keuangan, Syafrizal diajukan menjadi Direktur Operasional dan Restu Wirawan diajukan menjadi Direktur Kepatuhan.

Akhirnya, Ketua DPRD Sumbar mengirimkan surat resmi perihal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemendagri dan OJK pun menjawab surat dari Ketua DPRD Sumatera Barat tersebut dengan, mengeluarkan surat rekomendasi, agar pencalonan Direksi Bank Nagari tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.

Dengan surat Kemendagri dan OJK tersebut, akhirnya pemegang saham membentuk tim Pansel untuk mengulang kembali penjaringan Calon Direksi Bank Nagari periode 2020-2024 tersebut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.