DPD RI: Mandatory Spending Untuk UMKM Penting Dialokasikan dalam RUU Omnimbus Law Cipta Kerja

DPD RI melanjutkan pembahasan secara tripartit dengan DPR RI dan pemerintah terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari RUU Cipta Kerja, Kamis 4 Juni 2020. Foto: Istimewa.

JakartaDPD RI melanjutkan pembahasan secara tripartit dengan DPR RI dan pemerintah terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Kamis 04 Juni 2020 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan Jakarta.

Dalam Rapat tersebut, DPD RI meminta pemerintah untuk dapat memberikan jaminan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mendapatkan ruang berusaha, termasuk memberikan alokasi khusus dari APBN (mandatory spending) untuk mendukung pembinaan dan pemberdayaan UMKM.

DPD RI meminta hal tersebut dinormakan ke dalam RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah. Menurut Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, yang mewakili DPD RI bersama Wakil Ketua PPUU DPD RI Asyera Respati A. Wulandero dalam rapat tersebut, mandatory spending merupakan alokasi khusus dari APBN untuk mendukung pembinaan dan pemberdayaan UMKM.

“Salah satu cara agar UMKM mendapatkan jaminan dalam ruang usaha adalah melalui mandatory spending. Pemerintah perlu memberikan mandatory spending untuk pembinaan dan pemberdayaan UMKM sebagaimana mandatory spending yang ditetapkan untuk bidang kesehatan dan pendidikan,” ujar Novita.

Lanjut Novita, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM RI di tahun 2017, UMKM memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian nasional, karena UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62,9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia. Selain itu, UMKM juga menyerap tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan Usaha Besar, dimana secara gabungan UMKM menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional, sementara Usaha Besar hanya menyerap sekitar 3% dari total tenaga kerja nasional.

DPD RI juga meminta agar RUU ini dapat memperluas cakupan peluang usaha UMKM di daerah, terutama di semua sektor pelayanan publik.

“DPD RI mengusulkan bahwa tak hanya rest area jalan tol saja yang dibuka peluang bagi UMKM untuk disediakan ruang berusaha. Seluruh public services mestinya juga disediakan ruang berusaha untuk UMKM, seperti pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, dan lain-lain,” ungkapnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.