Ada Pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, Laporkan!

PADANG, KABARSUMBAR – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019. Jadi, jika ada penyimpangan dalam proses PPDB, masyarakat dapat melapor, terutama jika ada pungutan liar (pungli).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, selain pungli, masyarakat juga dapat melaporkan penyimpangan lainnya, di antaranya jika ada calon siswa tidak diterima di sekolah dekat rumah, atau jika sekolah tidak menerapkan sistem zonasi.

Kalau ada pungutan liar, sekolah tidak menerapkan sistem zonasi, atau ada diskriminasi, termasuk kalau ada yang mencoba menitip calon siswa, silakan tegur atau laporkan,” ujar Adel Wahidi kepada KABARSUMBAR, Senin (25/6/2018).

Cara melapor cukup mudah, pelapor cukup kirim pesan ke nomor HP 08121373770 dengan format Nama Pelapor (spasi) No KTP (spasi) Nama Sekolah (spasi) Isi Laporan. “Atau telepon ke nomor (0751) 892521. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” ujar Adel Wahidi.

Adel juga meminta pihak sekolah untuk membuka dan mengumumkan kuota penerimaan siswa baru tingkat SMA mencegah proses yang tidak transparan. Selain itu, ia mengingatkan sekolah harus mengakomodasi minimal 20 persen siswa kurang mampu dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Untuk pendaftaran mesti gratis dan tanpa pungutan mengacu pada Pasal 18 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB,” ujarnya.

(Hijrah Adi Sukrial)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.