PemerintahSumatera Barat

Aplikasi SIGNAL: Solusi Praktis Pembayaran Pajak Kendaraan di Sumbar

698
×

Aplikasi SIGNAL: Solusi Praktis Pembayaran Pajak Kendaraan di Sumbar

Sebarkan artikel ini

Padang – Wajib Pajak kini dapat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah tanpa harus antre di Kantor Samsat. Berkat kemajuan teknologi, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Kepala Bapenda Sumatera Barat, Syefdinon, menegaskan kemudahan ini bagi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu khawatir lagi, karena sekarang pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Samsat; cukup dengan ponsel, mereka sudah bisa membayar pajak dan bahkan mendapatkan layanan antar langsung ke rumah,” ujar Syefdinon saat dihubungi.

Aplikasi SIGNAL dapat diunduh melalui App Store untuk pengguna Apple dan Google Play untuk pengguna Android. Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL:

1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
2. Registrasi:
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor telepon.
– Buat kata sandi.
– Verifikasi e-KTP dan wajah.
– Masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS.
3. Tambah data kendaraan:
– Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.
– Pilih jenis kendaraan.
– Masukkan NIK.
– Unggah data KTP pemilik kendaraan.
– Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
– Pilih NRKB yang akan disahkan.
– Informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan muncul beserta jumlah yang harus dibayarkan.
– Geser tombol ‘Kirim Dokumen’. Total biaya akan ditampilkan di layar ponsel.
– Klik ‘Lanjut’ dan notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran akan muncul.
5. Pembayaran Dokumen:
– Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran.
– Generate kode bayar.
– Pilih kanal pembayaran yang diinginkan dan klik “Lanjut”.
– Proses pembayaran selesai.

Syefdinon juga menambahkan bahwa Pemprov Sumbar menyediakan layanan pengecekan pajak secara online. Pemilik kendaraan dapat mengakses informasi melalui website resmi: [https://bapenda.sumbarprov.go.id/](https://bapenda.sumbarprov.go.id/).

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.