Baru Dilantik, Anggota DPRD Sumbar Diperiksa Penyidik Kejari Padang

Padang – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat periode 2024-2029 berinisial BSN, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (30/8/2024).

Pemanggilan ini terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas pemberian kredit modal kerja dan bank garansi oleh salah satu Bank BUMN.

“Iya, diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINT) bernomor 01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024, penyidikan dilakukan dalam rangka mengusut dugaan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Nasrun terlihat datang sendiri ke Kantor Kejari Padang sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Ia meninggalkan kantor sekitar tiga jam kemudian, pada pukul 12.20 WIB.

“Sejumlah pihak yang terlibat sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, dalam ekspose peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64.

Dugaan penyalahgunaan kredit modal kerja dan bank garansi ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan masih terus mendalami kasus tersebut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.