Jakarta – Sehari setelah dilantik sebagai Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh menerima kedatangan sebuah keluarga yang mengadukan nasib tanah mereka yang diduga dicurangi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.
Keluarga tersebut mengaku memiliki sertifikat tanah dengan bukti-bukti terlampir, namun BPN mengeluarkan surat Hak Guna Usaha (HGU) yang merugikan mereka. “Mereka merasa dicurangi oleh keputusan BPN Jakarta Selatan,” ujar Rahmat Saleh.
Rahmat berjanji akan membawa aspirasi ini dalam rapat Komisi II DPR. “Laporan akan kita tujukan ke BPN Jakarta Selatan dan tembusan kepada Menteri ATR/BPN,” katanya.
Sebagai Anggota Komisi II DPR, Rahmat menekankan akan memperjuangkan nasib korban mafia tanah. “Apa-apa yang menjadi persoalan masyarakat, insyaallah akan kita perjuangkan,” tegasnya.
Upaya pemberantasan mafia tanah ini sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Nusron menyatakan bahwa kunci keberhasilan pemberantasan mafia tanah terletak pada penindakan oknum-oknum kuat dari dalam jaringan.
“Kalau di dalam nggak melayani (memulai), nggak akan terjadi,” kata Nusron.
Nusron menambahkan, ada tiga faktor sumber masalah mafia tanah, yaitu faktor luar, dalam, dan faktor yang berada di tengah-tengah.