Bukittinggi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena terjadi kesalahan yang tidak bisa ditoleransi.
“Setelah klarifikasi dan analisis kajian, dua TPS di Kelurahan Belakang Balok direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS),” kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, di Bukittinggi, Selasa, 20 Februari 2024.
Dikutip Antara, Kedua TPS tersebut terletak di Kelurahan Belakang Balok, dimana hasil pengawasan TPS menunjukkan bahwa beberapa pemilih menggunakan hak pilihnya dua kali.
“Satu untuk surat suara DPR RI dan satu lagi untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.
Menurut Ruzi, KPPS memberikan lima surat suara kepada pemilih, namun saat dimasukkan ke kotak suara, ternyata ada dua surat suara.
“Berdasarkan hasil itu, ada enam surat suara yang dicoblos oleh pemilih tersebut,” tambahnya.
Kesalahan yang terjadi di TPS bermacam-macam, termasuk ketidaksesuaian absen daftar pemilih dengan jumlah pemilih yang memberikan hak pilih, pemilih yang lupa menandatangani, dan kesalahan dalam penghitungan suara.
Meskipun begitu, kesalahan yang bersifat tidak sengaja masih bisa diperbaiki atau ditoleransi melalui kesepakatan antara PPS, saksi partai politik, dan PPK.