Kota BukittinggiPemerintah

Pemko Bukittinggi Relokasi PKL Kawasan Jam Gadang

145
×

Pemko Bukittinggi Relokasi PKL Kawasan Jam Gadang

Sebarkan artikel ini
Foto: Internet

Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi mulai menertibkan kawasan Pedestrian Jam Gadang dengan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) ke area Pasar Atas.

Langkah strategis ini diawali melalui apel gabungan Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) yang dipimpin Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, Kamis (21/5/2026).

Ramlan menegaskan, penertiban ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi menciptakan ketertiban dan keindahan kota.

Ia menekankan bahwa kawasan Jam Gadang sebagai cagar budaya nasional harus steril dari aktivitas perdagangan yang tidak teratur.

“Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi telah menetapkan Perda sebagai aturan yang wajib ditegakkan. Seluruh pedagang harus menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah dan tidak lagi berjualan di area terlarang, terutama di kawasan cagar budaya nasional,” tegas Ramlan.

Selain aspek estetika, Wali Kota menyoroti kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas pedagang, termasuk pembongkaran paving block di area pedestrian.

Ia meminta semua pihak untuk turut menjaga infrastruktur kota yang dibangun demi kepentingan masyarakat luas.

Ramlan memastikan bahwa kebijakan relokasi ini tidak bertujuan merugikan pelaku usaha, melainkan upaya menata kota sebagai destinasi wisata yang berkeadilan.

Pemerintah telah menyiapkan ruang di dalam Pasar Atas agar roda ekonomi para pedagang tetap berputar.

“Kita bergerak dengan aturan. Kita ciptakan Bukittinggi yang berkeadilan; PKL tetap berjualan, pedagang bisa berusaha tanpa terhalang, dan pengunjung pun mendapat kenyamanan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kebijakan penataan kawasan tersebut.

Ia juga berterima kasih kepada para pedagang yang bersikap kooperatif dalam mengikuti arahan pemerintah demi kemajuan Kota Bukittinggi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.