EkonomiSumatera Barat

Pemprov Sumbar Tetapkan 166 Ribu Hektare Lahan Pertanian untuk Ketahanan Pangan

59
×

Pemprov Sumbar Tetapkan 166 Ribu Hektare Lahan Pertanian untuk Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
sumbar-tetapkan-166-ribu-hektare-lp2b,-lampaui-target-nasional-ketahanan-pangan
Sumbar Tetapkan 166 Ribu Hektare LP2B, Lampaui Target Nasional Ketahanan Pangan

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan 166.466,02 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menjaga ketahanan pangan daerah.

Keputusan tersebut disahkan melalui penandatanganan berita acara oleh pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (8/7/2026).

Luas lahan yang ditetapkan mencakup 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di Sumatera Barat.

Capaian ini melampaui target nasional sebesar 87 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menekankan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Ia menyebut kebijakan ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.

Penetapan LP2B ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Kebijakan ini juga menjadi wujud percepatan integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengapresiasi Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan kesepakatan ini.

Menurut Suyus, perlindungan lahan sawah menjadi langkah strategis dalam mengimplementasikan Asta Cita Presiden untuk mewujudkan swasembada pangan nasional.

Ia mendesak pemerintah kabupaten dan kota agar segera menerbitkan Surat Keputusan LP2B serta mengintegrasikannya ke dalam RTRW demi memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sumbar, Armizoprades, menjelaskan bahwa penetapan ini melalui proses panjang.

Proses tersebut meliputi penyamaan basis data LBS, pembentukan lima klaster percepatan, hingga finalisasi rapat koordinasi antarwilayah.

Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Gubernur Mahyeldi turut menyerahkan usulan data LP2B Sumatera Barat kepada Menteri ATR/BPN sebagai dukungan konkret terhadap ketahanan pangan nasional.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.