Ekonomi

Perluas Akses Kredit UMKM dan Perumahan, OJK Optimalkan Sistem SLIK

57
×

Perluas Akses Kredit UMKM dan Perumahan, OJK Optimalkan Sistem SLIK

Sebarkan artikel ini
Foto: Internet

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mempercepat akses pembiayaan bagi sektor UMKM serta Program 3 Juta Rumah.

Kebijakan yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026 ini diluncurkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Jakarta, Senin (6/7/2026).

OJK kini mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memperbarui data kredit paling lambat tiga hari kerja setelah nasabah melunasi pinjaman.

Selain itu, otoritas menerapkan ambang batas informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta demi menjaga relevansi data.

Friderica menyatakan langkah ini merupakan komitmen lembaga untuk memastikan penyaluran kredit yang berkualitas, tepat sasaran, dan stabil.

“Hal ini diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses ke layanan keuangan formal,” ujar Friderica.

Ia menegaskan, SLIK bukanlah satu-satunya penentu persetujuan kredit bagi seorang nasabah.

Keputusan pemberian pinjaman tetap menjadi wewenang penuh lembaga jasa keuangan melalui analisis kelayakan dan prinsip kehati-hatian.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan tersebut.

Menurut Maruarar, optimalisasi sistem ini akan mempercepat realisasi pembiayaan perumahan bagi masyarakat luas.

Hingga Juli 2026, SLIK mencatat 2.169 pelapor yang terdiri dari perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga koperasi simpan pinjam.

Tingginya kebutuhan data terbukti dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulannya.

Langkah ini sekaligus bertujuan meminimalisasi pengaduan masyarakat terkait status fasilitas kredit yang telah lunas.

Kebijakan tersebut diambil di tengah tren pertumbuhan positif sektor jasa keuangan nasional.

Data per Mei 2026 menunjukkan kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan atau mencapai Rp8.918 triliun.

Pada periode yang sama, kredit UMKM menyentuh angka Rp1.500 triliun, sementara kredit perumahan mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,99 persen.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.