Pasaman Barat – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mulai menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tindakan ini diwujudkan melalui pemeriksaan administrasi dan pemasangan stiker peringatan pada kendaraan yang belum melunasi pajak di lingkungan Kantor Bupati, Senin (6/7).
Kegiatan kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan UPT PPD Samsat Simpang Empat ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Data Bapenda per 18 Juni 2026 mencatat sebanyak 2.748 unit kendaraan milik ASN masih menunggak pajak dari total 5.606 unit yang terdaftar.
Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, baik dinas maupun pribadi.
“Hari ini Bapenda bersama Samsat mulai memasang stiker pada kendaraan yang belum membayar pajak. Saya berharap seluruh ASN menjadi contoh yang baik,” ujar Doddy.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat, Nursanti, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu memverifikasi status pajak melalui aplikasi Sidatuk sebelum memasang stiker.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk edukasi dan pengingat, bukan tindakan intimidasi bagi pemilik kendaraan.
“Tujuannya agar pemilik kendaraan segera melunasi kewajiban pajaknya,” jelas Nursanti.
Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat, Hendri Gusman Darma, menambahkan bahwa penertiban ini merujuk pada keputusan Bupati mengenai sosialisasi dan edukasi pajak.
Ia mengingatkan bahwa penerimaan PKB merupakan sumber krusial bagi kas daerah yang akan digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah,” pungkas Hendri.






