JAKARTA, KABARSUMBAR – Beberapa hari belakangan, masyarakat dihangatkan dengan rencana kebijakan pemerintah memblokir ponsel-ponsel Black Market, alias ilegal yang masuk ke Indonesia.
Pemblokiran itu sendiri dikabarkan hanya sebatas menutup fasilitas jaringan seluler pada ponsel tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Rudiantara menyebutkan, rencana pemerintah menerbitkan soal IMEI (Internasional Mobile Equipment Identity) tidak akan merugikan masyarakat.
Menurut Rudiantara, justru aturan itu akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Ia pun menyatakan, jika kebijakan soal IMEI supaya perangkat seluler yang masuk ke Indonesia, sesuai dengan aturan, baik dari sisi pendapatan negara, maupun pajak.
Aturan itu, kata Rudiantara akan terbit pada Agustus 2019 mendatang dengan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
“Kebijakan ini sedang kami godok, Agustus ini kebijakannya akan terbit,” kata Rudiantara usai mendandatangani nota kesepahaman ekonomi digital dengan Arab Saudi di Riyadh, Kamis malam 4 Juli 2019 dikutip dari Tempo.
Meski kebijakan perihal IMEI ini terbit Agustus, Rudiantara menyatakan bahwa aturan itu tidak akan langsung diberlakukan seketika. Menurut dia, pemerintah sedang mengkaji waktu yang tepat untuk penerapan beleid ini.
Pembahasan soal penerapan aturan IMEI ini, kata Rudiantara akan melibatkan lembaga konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan lembaga lain yang berkompetan.
Pelibatan lembaga konsumen ini untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan atas terbitnya aturan tersebut.
“Yang pasti masyarakat tidak akan dirugikan kecuali yang bawa HP (ponsel) black market. Nantinya, setelah penerapan kebijakan itu, bawa HP dari luar tidak bisa lagi,” kata Rudiantara.
Untuk diketahui, berdasarkan rencana aturan itu, ponsel BM yang sudah aktif sebelum aturan itu berlaku masih dapat digunakan, dengan langkah pemutihan dengan waktu tertentu yang nantinya akan ditetapkan pemerintah.