
PADANG, KABARSUMBAR – Untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor swasta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) dan Pemerintah Propinsi membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) anti korupsi Sumatra Barat.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Sujanarko mengatakan alasan pembentukan komite tersebut bahwa perihal korupsi yang diawasi selama ini hanya sektor pemerintahan atau pejabat yang menerima suap. Padahal, potret selama ini jumlah tersangka yang ditangkap KPK mayoritas dari sektor swasta.
“Selama ini yang menawarkan suap tidak pernah diperiksa, padahal KPK mengetahui adanya tindakan pencucian uang di koorporasi, salah satunya pengadaan infrastruktur. Ternyata juga melibatkan pengusaha atau orang-orang yang bergerak di bisnis swasta,” ujarnya di Padang, Kamis (30/8/2018).
Dikatakannya, Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan sektor swasta sebagai salah satu fokus area kerja, dan dalam mendukung pencegahan korupsi di sektor swasta.
“Oleh karena itu KPK telah membentuk KAD Antikorupsi di 26 provinsi di Indonesia, guna mencegah korupsi dan percepatan berusaha sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017,” katanya.
Dikatakannya, saat ini sudah ada 31 komite advokasi antikorupsi dan lima tingkat nasional. Untuk KAD Sumbar merupakan yang ke 26 di tingkat daerah dari 34 provinsi di Indonesia.
“Ide dasar pembentukan komite advokasi adalah perlunya wadah dialog antara pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk Dialog Publik Privat (Public Private Dialogue) dalam membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama dan melaksanakan inisiatif sesuai dengan ranahnya masing-masing,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Sujanarko pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif. KAD melakukan pencegahan korupsi guna meningkatkan integritas bisnis di kalangan swasta (business integrity).
“Ini akan menjadi arahan untuk regulator, asosiasi dan pelaku usaha melaksanakan dan berpartisipasi dalam program Komite Advokasi Nasional dan Daerah, sehingga terbangunnya bisnis berintegritas, seiring dengan penurunan angka korupsi di Indonesia secara umum dan lingkungan swasta pada khususnya,” ujar dia.
Lebih lanjut Sujanarko menyampaikan, sesuai Peraturan Makamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat 2, koorporasi dapat dipidanakan apabila terbukti memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut, atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan nasional koorporasi. “Melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana,” koorporasi juga dipidana lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Kadin Sumbar Ramat Saleh menyampaikan, Kadis Sumbar mengapresiasi terlaksana lahir KAD Anti Korupsi Indonesia tentunya mencegah korupsi bagi sektor swasta menjadi sesuatu yang baik juga dalam membangun integritas diri kalangan pengusaha.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumbar yang telah berupaya membangun good governance dan cliean goverment, guna menumbuhkan iklim usaha yang aman dan nyaman di Sumbar,” ujar Ramat Saleh.
Kemampuan pengusaha mesti ditingkat dalam kompetensi pengusaha itu sendiri. Pengusaha dan dunia usaha amat bersinggungan dengan APBD dan APBN. Proksi, gratifikasi, suap dan lain sebagainya membuat pengusaha terjebak dalam tindak terjadinya korupsi.
Ramat Saleh juga menyampaikan, Kehadiran KAD Anti Korupsi, sosialisasi pencegahan korupsi lebih baik dari pada penangkapan bagi kegiatan pengusaha saat sudah terjadi. Pemerintah mesti mampu menjalan regulagi yang ada. Ini menjadi dampak positif dalam menciptakan suasana usaha yang jauh dari prilaku korupsi didaerah ini.
(Putri Caprita)






