PendidikanSumatera Barat

Cegah Pungli, Ombudsman Padang Awasi PPDB SMA 2025

429
×

Cegah Pungli, Ombudsman Padang Awasi PPDB SMA 2025

Sebarkan artikel ini

Padang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) memperketat pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA untuk tahun ajaran 2025/2026 guna mencegah praktik pungutan liar (pungli).

Langkah antisipasi ini dilakukan dengan mengintervensi penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyatakan bahwa intervensi ini bertujuan menutup celah bagi penyelenggara pendidikan untuk melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026, kami sudah mengintervensi juknis PPDB, terutama di level SMA, agar tidak membuka ruang pungutan dana dalam bentuk apapun, termasuk pembelian seragam, buku, atau perlengkapan lainnya,” ujarnya pada Jumat (27/6/2025).

Larangan praktik jual beli seragam dan perlengkapan sekolah selama proses penerimaan siswa baru juga ditegaskan melalui surat edaran bersama antara Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kota Padang.

Ditegaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga kegiatan belajar mengajar, seharusnya bebas biaya.

Namun, partisipasi masyarakat tetap diizinkan sepanjang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Kontribusi orang tua sah-sah saja, tetapi hanya boleh dilakukan setelah seluruh proses pendaftaran selesai. Itupun dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan dengan jumlah tertentu ataupun tenggat waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Ombudsman mengidentifikasi tahapan daftar ulang sebagai titik rawan terjadinya praktik pungli.

Sekolah seringkali menawarkan paket seragam atau meminta sumbangan wajib kepada orang tua.

“Rapat orang tua boleh digelar, namun sifatnya partisipatif. Jika sekolah sudah menetapkan nominal tertentu yang harus dibayar, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan,” jelasnya.

Tanggung jawab pengadaan seragam sekolah berada di tangan orang tua siswa, dan mereka berhak membeli seragam di mana pun sesuai spesifikasi sekolah.

“Tahun ini, sekolah tidak boleh lagi berperan seperti toko baju. Tugas sekolah hanya menyampaikan spesifikasi, bukan menjual langsung kepada siswa. Orang tua punya hak penuh menentukan di mana mereka membeli,” tegasnya.

Meskipun belum ada laporan pungli dalam SPMB 2025/2026, Ombudsman meminta masyarakat tetap waspada, terutama saat daftar ulang. Pada tahun sebelumnya, pelanggaran ditemukan berupa kewajiban membeli seragam dari sekolah saat daftar ulang.

Proses daftar ulang untuk jenjang SD dan SMP sedang berlangsung, sementara SMA masih dalam tahap verifikasi domisili dan seleksi jalur prestasi.

“Biasanya, saat daftar ulang itulah siswa diberi daftar tagihan dengan alasan sumbangan komite. Kalau bersifat wajib, itu sudah tergolong pungli. Kami minta segera dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar berharap kolaborasi dengan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang di sekolah selama penerimaan siswa baru.

Tentu, berikut adalah 5 judul SEO-friendly, 1 meta deskripsi, dan 3 frasa kunci utama berdasarkan teks yang Anda berikan:

5 Judul SEO Friendly:

1. Ombudsman Padang Awasi PPDB SMA 2025: Cegah Pungli!
2. PPDB SMA 2025 Sumbar Bebas Pungli: Ombudsman Intervensi!
3. Pantau PPDB SMA 2025: Ombudsman Padang Larang Pungutan Liar
4. Jaga PPDB SMA 2025: Ombudsman Sumbar Tindak Pungli Sekolah
5. Cegah Pungli: Ombudsman Padang Kawal Ketat PPDB SMA 2025

Meta Deskripsi (Maksimal 18 Kata):

Ombudsman Padang perketat pengawasan PPDB SMA 2025 cegah pungli. Intervensi juknis, larang jual seragam, daftar ulang diawasi.

Frasa Kunci Utama (Maksimal 4 Kata):

PPDB SMA 2025, Ombudsman cegah pungli, Larangan pungutan liar

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.