Pariaman – DPRD Kota Pariaman menduga adanya penyelewengan anggaran dalam kasus hutang Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman senilai Rp14,3 miliar selama periode 2018-2023.
“Kami menduga ada penyelewengan keuangan daerah oleh pemerintah periode 2018-2023 yang menyebabkan timbulan hutang Rp14.292.189.533,91,” kata Ketua DPRD Pariaman Harpen Agus Bulyandi dikutip Harianhaluan.
Berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan Pemko Pariaman tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Harpen menyatakan, “Kami telah mengambil sikap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Dari total hutang tersebut, Rp2,6 miliar merupakan insentif Covid-19 yang belum dibayarkan sejak 2022 dan jasa pelayanan kesehatan tahun 2021 dan 2022. “Terdapat juga tagihan kontraktor atas hutang pekerjaan tahun 2022 senilai Rp1,1 miliar,” lanjut Harpen.
Ia menduga adanya penyelewengan anggaran pada masa pemerintahan sebelumnya. “Kami bersama Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, telah sepakat untuk melunaskan pembayaran hutang pemko,” ujarnya.
BPK memberikan rekomendasi untuk mengatasi temuan tersebut, termasuk instruksi kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM), kepala OPD, dan Sekretaris Daerah.
“Kami sepakat untuk membayarkan hak masyarakat dan melunasi hutang pemko yang tercatat hingga tahun 2023,” kata Harpen.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Sumbar Arif Agus mengungkapkan pengelolaan retribusi grosir dan pertokoan di Disperindagkop dan UKM tidak sesuai ketentuan. “Belanja barang dan jasa juga tidak sesuai ketentuan, sebesar Rp1.903.941.732,” terangnya.
Selain itu, APBD Kota Pariaman tahun 2023 mengalami defisit keuangan, sehingga menimbulkan hutang belasan miliar rupiah. BPK meminta DPRD Pariaman menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.