Jakarta – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar nomor urut 2, Eka Putra dan Ahmad Fadly, resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tanah Datar 2024.
Kepastian ini diperoleh setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan Richi Aprian-Donny Karsont.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartono pada Rabu (5/2/2025), dinyatakan bahwa permohonan gugatan dengan nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan, yaitu tidak jelas, kabur, atau oobscur.
“Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau oobscur. Dengan demikian eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau oobscur adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartono.
Majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon (KPU Kabupaten Tanah Datar) dan pihak terkait (Eka Putra dan Ahmad Fadly) beralasan.
Oleh karena itu, permohonan pemohon (Richi Aprian-Donny Karsont) tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Menyatakan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartono sambil mengetuk palu.