Medan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan bahwa pangkalan resmi LPG 3 Kg mampu memenuhi permintaan kebutuhan masyarakat yang berhak.
“Harga LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.
Selain memastikan harga sesuai aturan, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin kualitas dan takaran LPG. Saat ini, pendaftaran pengguna LPG 3 Kg di pangkalan masih dibuka, khusus untuk rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
“Konsumen rumah tangga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga saat membeli LPG 3 Kg untuk verifikasi dan pencatatan transaksi,” kata Satria.
Mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 Kg hanya akan dilayani di pangkalan resmi Pertamina. Untuk memudahkan masyarakat, Pertamina menyediakan akses pencarian pangkalan terdekat melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
“Jika ada pangkalan resmi yang melanggar ketentuan, seperti harga di atas HET atau takaran tidak sesuai, dapat dilaporkan ke 135,” tegas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.