PADANG, KABARSUMBAR – Gubenur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menegaskan Hubungan Masyarakat (Humas) harus bersikap proaktif dalam menyampaikan informasi tentang pemerintahan dan jangan melegalkan cara apa pun demi melakukan pencitraan bohong.
Irwan menjelaskan humas itu ujung tombak bagian dari pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan menyampaikan informasi termasuk pembangunan, kebijakan dan lainnya. “Jangan yang salah dibenarkan, seharusnya salah ya kita terima dan diperbaiki,” ucapnya.
“Humas jangan diam, harus proaktif, berdiri tegak, obyektif dan tidak boleh berpolitik, serta apa adanya dalam menyampaikan informasi. Kami tidak benarkan soal pencitraan karena kesannya mencitrakan, itu tugas konsultan atau timses,” kata Irwan di Padang, Senin (20/8/18).
Tidak hanya itu, ia mengingatkan petugas Humas ASN harus bermental baja dalam menyebarkan informasi. Jika benar dan bisa dipertanggungjawabkan, diam saja ketika dikritik. Tidak usah terlalu diambil hati.
Selain itu, pihaknya menyebutkan mau dikemas untuk pencitraan siapapun, hoax adalah berita bohong dan itu melanggar kode etik. Menyebarkan hal tersebut dosa, lebih baik sampaikan apa adanya yang terpenting informasi tersampaikan kepada publik dan stakeholder.
“Hoax menjadi ancaman bagi keberagaman di Indonesia, karena dapat memecahkan belah bangsa. Infromasi tersebut biasanya cepat tersebar melalui media sosial seperti Facebook, Whatsapp dan lainnya. Jika berita semuanya benar, sungguh beruntungnya masyarakat,” ujarnya.
Terakhir, Irwan juga mengingatkan wartawan harus profesional dan ikuti kode etik dalam menyampaikan berita demi kebaikan bersama. Sebab ratusan media tidak semua terverifikasi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan peran humas sangat penting dalam mencegah media abal-abal yang bertujuan melakukan pratik pemerasan terhadap pejabat maupun pemerintah daerah. Dengan membuat semacam peraturan untuk mencegah ini terjadi.
Ia menyebutkan saat ini ada sekitar 47 ribu media di Indonesia. Sebagai media cetak, ternyata sekitar 2 ribu hingga 2.500, media online sekitar 44.300, lalu 600 media televisi dan sekitar 400 untuk media radio,” ulasnya.
Selain itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada Irwan Prayitno yang sudah mengambil langkah berani menerbitkan Peraturan Gubenur (Pergub) No. 30 th 2018, tentang penyebarluasan informasi penyelengaraan pemerintah di lingkungan Pemprov Sumbar untuk menertibkan media abal-abal.
“Pergub ini nantinya akan saya rekomendasikan kepada seluruh Provinsi di Indonesia dan akan dijadikan model di tingkat nasional,” tutupnya.
(Putri Caprita)