Daerah  

Gugatan Sengketa Informasi Penggunaan Dana Covid-19 Sumbar Dimenangkan LBH Padang

LBH Padang dalam lanjutan sidang ajudikasi non litigasi dan mediasi di Komisi Informasi Sumbar. Foto: LBH Padang

Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menangkan gugatan sengketa informasi penggunaan dana Covid-19 Sumatera Barat (Sumbar).

Komisi Informasi (KI) Sumbar putuskan LBH memenangkan gugatan sengketa informasi mengenai penggunaan dana Covid-19 dalam sidang putusan pada Selasa, 15 Maret 2022. Dalam gugatan tersebut ditujukan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumbar.

Sebelumnya diketahui, drama penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Sumbar menyita perhatian publik. Bukan hanya karena tingginya angka kerugian negara dalam penggunaan dana covid-19, namun juga lemahnya penegakan hukum.

Dikutip dari PadangKita.com, hal ini sejalan dengan pendapat PJ Anti Korupsi LBH Padang, Adrizal yang menyatakan bahwa LBH Padang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar mengawal dan  memonitoring penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 tersebut.

Monitoring dan pengawalan kasus ini sebagai bentuk implementasi peningkatan peran serta partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”.

LBH Padang telah mengajukan permohonan permintaan informasi dan data kepada BPBD Sumatera Barat dengan Surat Nomor:78/SK-E/LBH-PDG/VI/2021 tertanggal 16 Juni 2021. Namun, BPBD Sumbar menolak permohonan informasi dengan alasan persaingan usaha dan dalam proses penegakan hukum.

Semenjak 20 Desember 2020 dengan nomor register : 22/VIII/KISB/PS/2021 LBH Padang telah bersengketa informasi dengan BPBD Sumbar yang diawali dengan proses mediasi oleh Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.  Namun BPBD Sumbar tetap bersikeras tidak mau menyerahkan informasi dan data yang diajukan LBH Padang dengan berbagai ketakutan yang tidak berdasar.

KI Sumbar membacakan putusan sengketa informasi yang mengabulkan semua permohonan informasi dan data LBH Padang.  Menurut Adrizal,  permintaan informasi dan data adalah informasi yang harus diperoleh dan merupakan hak asasi manusia. BPBD wajib patuh pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Publik.

BPBD Sumbar perlu meningkatkan budaya transparansi dan akuntabel dengan tujuan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengontrol badan publik agar tidak terjadi penyelewengan. Transparansi penting untuk mencegah terjadinya perampokan dan pencurian uang rakyat di masa Pandemi Covid 19.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.