Hindari Gratifikasi, Gubernur Sumbar Tekankan Integritas ASN dan PPPK

Foto : Internet

Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya untuk mematuhi aturan dan menghindari gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan Mahyeldi saat melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 1.260 PPPK Formasi Tahun 2023 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, pada Selasa, 28 Mei 2024 di Halaman Istana Gubernuran.

“Jangan ada di antara bapak/ibu menerima uang yang tidak jelas asal-usulnya. Jangan diterima. Harus jelas aturannya, harus jelas peraturan daerahnya, harus jelas peraturan pemerintah, dan harus jelas ada peraturan Gubernur,” tegas Mahyeldi.

Mahyeldi juga mengingatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan contoh yang baik kepada para PPPK yang baru dilantik.

“Jangan diajarkan mereka yang tidak baik hasilnya, yang dibawa pulang itu (harus) berkah. Yang jelas kebenaran aturannya, dan jelas kebenaran syariatnya, supaya berkah,” jelas Mahyeldi.

Gubernur Sumbar itu menekankan bahwa hal tersebut wajib dilakukan, sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

“Perlu diingat, (ada) penilaian publik. Ada Core Value, yakni (ASN) ada nilai-niai yang menjadi pegangan, dan menjadi patokan dalam bekerja, dan berbuat,” sebut Mahyeldi.

Mahyeldi juga mengingatkan agar para ASN dan PPPK memberikan pelayanan kepada masyarakat secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“(ASN & PPPK) tidak hanya bisa dipertanggungjawabkan tapi juga (harus) bisa dipertanggungjawabkan. Disiplin, dan memiliki tanggung jawab yang tinggi. (Juga) identitas yang tinggi, kompeten (atas) kemampuannya,” sebut Mahyeldi.

Terakhir, Mahyeldi mewanti-wanti para ASN dan PPPK agar mendahulukan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi.

“Dahulukan kepentingan negara, dari kepenting pribadi, keluarga dan golongan. Harus sungguh-sungguh, dan sesuai aturan yang terpenting,” pungkas Mahyeldi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.