Padang – Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Rahmat Saleh, mendesak aparat penegak hukum segera memproses laporan masyarakat terhadap pegiat media sosial Abu Janda.
Langkah tersebut diambil menyusul pernyataan Abu Janda yang dinilai merendahkan masyarakat Sumatera Barat dengan menyematkan istilah “barbar”.
Rahmat, yang juga pengurus DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui koridor hukum agar memberikan kepastian dan efek jera.
Ia menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan setara di mata hukum tanpa pengecualian.
“Harus ada langkah hukum. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum. Laporan yang sudah masuk dari berbagai pihak harus diproses oleh aparat penegak hukum,” ujar Rahmat di Padang, Sabtu (30/5/2026).
Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari DPP IKM hingga IKM Aceh, telah menempuh jalur hukum untuk merespons polemik ini.
Rahmat menilai tindakan tersebut krusial guna mencegah insiden serupa terulang di masa depan.
Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap tindakan tersebut berisiko memicu disintegrasi bangsa.
Rahmat menyayangkan sikap Abu Janda yang dinilai tidak memiliki kedewasaan dalam berpendapat karena menyerang identitas suku tertentu.
“Pernyataan Abu Janda tersebut menunjukkan kualitas dirinya. Masyarakat Minang memiliki ciri khas dan identitas sendiri yang tidak bisa disederhanakan dengan pelabelan yang tidak berdasar,” tegas Rahmat.
Rahmat mengimbau masyarakat Sumatera Barat tetap tenang dan tidak terpancing emosi.
Ia meyakini masyarakat Minang mampu menyikapi persoalan ini secara rasional dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.
“Masyarakat Minang, insyaallah, cerdas. Kita menempuh jalur hukum sesuai aturan. Saya yakin masyarakat tidak akan bertindak di luar koridor yang ada,” pungkasnya.






