Agam – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional Pasaman Barat, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI, Polri, Kesbangpol, dan unsur pemerintah daerah lainnya, menggelar operasi gabungan untuk mengawasi aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Agam.
Dalam operasi tersebut, keberadaan 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di lokasi tambang PT GMK dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan keimigrasian, demikian disampaikan berdasarkan berita acara opsgab timpora.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan ini dilakukan dengan pendekatan humanis, namun tetap mengutamakan aspek ketertiban dan keamanan.
WNA Tiongkok tersebut tercatat sebagai pemegang Visa C.18, yaitu visa kunjungan satu kali perjalanan yang ditujukan bagi calon tenaga kerja asing yang menjalani masa percobaan kerja di Indonesia.
Visa jenis ini memungkinkan WNA untuk tinggal sementara selama masa percobaan kerja, namun tidak memberikan izin untuk bekerja secara formal.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Imigrasi Sumatera Barat, Agus Susdajanto, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kemenkumham Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025, pemegang Visa C.18 juga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan wisata, pembelian barang, serta kunjungan keluarga atau teman.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan pelanggaran keimigrasian terhadap aktivitas WNA tersebut di PT GMK,” kata Agus pada Kamis (26/6/2025).
Agus pun berharap pihak perusahaan dapat lebih memperhatikan keterlibatan tenaga kerja lokal dalam operasional tambang, serta membangun sinergi dengan masyarakat dan pemerintah daerah setempat.