Nasional

Imigrasi Ciduk Ratusan WNA Langgar Aturan di Indonesia

553
×

Imigrasi Ciduk Ratusan WNA Langgar Aturan di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Logo Imigrasi (ist)

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mendapati 294 warga negara asing (WNA) terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

Temuan ini merupakan hasil operasi pengawasan serentak Wira Waspada yang digelar pada 15-17 Juli 2025 di seluruh Indonesia.

Operasi tersebut menyasar 2.098 titik pemeriksaan dan memeriksa 2.022 WNA.

“Dari hasil pemeriksaan, 294 WNA terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Sabtu (19/7/2025).

Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat China (RRC), dengan jumlah 1.143 orang.

WNA asal Korea Selatan menyusul dengan 156 orang, Jepang (81 orang), India (74 orang), dan Malaysia (71 orang).

Kemudian, Filipina (60 orang), Amerika Serikat (46 orang), Thailand (39 orang), Belanda (29 orang), dan Yaman (28 orang).

Mayoritas WNA yang diperiksa memegang izin tinggal terbatas (1.581 orang). Sebanyak 326 orang menggunakan izin tinggal kunjungan.

Sisanya terdiri dari pemegang izin tinggal tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan WNA tanpa izin tinggal (16 orang).

Pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal (148 kasus).

Selain itu, 34 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.