Inilah Putusan Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Pertanahan di Tanah Datar

Foto : internet

PadangPutusan Sidang sengketa informasi publik antara pemohon Daniel Sutan Makmur, dengan termohon, Yusrizal selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah datar dan Fauziah Rahman selaku Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar berjalan alot di Ruang Sidang KI Sumbar pada Senin, 31 Mei 2021 Pagi.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, Arif Yumadi, Adrian Tuswandi dan Panitera Pengganti, Tiwi Utami, ini dengan agenda putusan pemohon dengan termohon, no: 74/V/PTSN-PS/KISB/2021.

Dalam sidang memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan bukti – bukti, mengabulkan seluruh permohonan dengan menyatakan Informasi Publik yang di mohonkan adalah Informasi terbuka, memerintahkan termohon untuk memberikan permohonan informasi a quo dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh termohon.

Untuk diketahui, putusan sidang berawal dari pemohon mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tertanggal 06 April 2021 diterima dan terdaftar di Kepanitraan Komisi Informasi Sumbar.

Pemohon menyampaikan permohonan informasi publik secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada pejabat Pengelola Informasi dan Domumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dan diterima oleh Badan Publik Bersangkutan.

Adapun informasi yang diminta oleh pemohon adalah Landasan hukum/persyaratan Formil /proses Penerbitan Sertifikat atas lahan yabg berasal dari Konversi Tanah Milik Adat SHM No. 1632, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Tanah Datar an. Mart Diana Ibrahim, surat Ukur No. 231/BRG/2005 tanggal 9 Juni 2005 dengan luas 4.680M2.

Sementara, Komisioner KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi mengatakan, hari ini membacakan putusan
berkaitan dengan sengketa informasi antara pemohon dan termohon.

“Dalam persidangan ini, kedua belah pihak baik pemohon dan termohon pernah melakukan mediasi tetapi gagal, karena termohon menganggap informasi yang di minta pemohon merupakan informasi yang di kecualikan” katanya.

Agenda selanjutnya dari sidang tersebut yaitu pembuktian sampai dengan keluarnya putusan.

Disampaikannya, proses persidangan di KI terdapat pemeriksaan awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.