DaerahKabupaten Limapuluh KotaPolitik

Jelang Penetapan DPT Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, KPU Lima Puluh Kota Gelar Rapat Koordinasi Dengan PPK

971
×

Jelang Penetapan DPT Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, KPU Lima Puluh Kota Gelar Rapat Koordinasi Dengan PPK

Sebarkan artikel ini

Lima Puluh Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota gelar Rapat Koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 13 Kecamatan yang ada di daerah itu. Hal ini dilakukan jelang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, pada 20 September mendatang.

Selain dihadiri PPK, rapat koordinasi persiapan penetapan DPT yang digelar di aula Hotel di Kawasan Lubuk Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu pagi (18/9/2024) juga dihadiri langsung Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, dua orang Komisioner serta Plt. Sekretaris KPU dan Kapolres Payakumbuh.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan rapat koordinasi, Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Okto Rizaldi mengatakan bahwa rapat koordinasi persiapan jelang penetapan DPT dilakukan pihaknya agar saat penetapan DPT nanti tidak muncul permasalahan ataupun perdebatan terkait data Pemilih.

“Hari ini kita gelar rapat koordinasi persiapan jelang Penetapan DPT Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024,

rapat koordinasi ini dilakukan agar saat penetapan DPT nanti tidak muncul permasalahan ataupun perdebatan terkait data Pemilih,” ucapnya.

Lebih jauh Okto Rizaldi mengatakan bahwa berbagai persoalan terkait data pemilih seharusnya telah selesai atau diinventarisir ditingkat Kecamatan atau PPK.

“Berbagai persoalan terkait data pemilih seharusnya telah selesai atau diinventarisir ditingkat Kecamatan atau PPK. Penetapan DPT bukanlah akhir Data Pemilih, sebab masih ada DPT-B,” jelasnya.

Selain itu, ijuga mengatakan bahwa Daftar Pemilih Tetap atau DPT merupakan alat ukur tingkat partisipasi masyarakat, alat ukur untuk menentukan surat dan kelengkapan surat suara yang akan disiapkan nantinya.

“DPT merupakan alat ukur atau untuk menentukan Partisipasi Pemilih, DPT untuk ukur surat suara dan kelengkapan Surat suara yang akan kita siapkan. Kita harapkan dalam rapat koordinasi ini kecamatan atau PPK menyampaikan permasalahan yang ada untuk dirembukkan” Tutupnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Wendi Ahmad Wahyudi dalam rapat koordinasi itu meminta masing-masing PPK untuk menyampaikan berbagai hal yang ditemukan PPK terkait data pemilih dimasing-masing Kecamatan, termasuk tindaklanjuti dalam persoalan data pemilih yang ada, sehingga nantinya saat penetapan DPT dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.

Sementara terkait jumlah atau Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Limapuluh Kota dalam Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 nanti sebanyak 637 TPS (635 TPS Reguler dan 2 TPS Khusus) dan jumlah pemilih sebanyak 291.679 Pemilih terdiri 143.706 Laki-Laki dan 147.973 Perempuan. (Ikhlasul Ihsan)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.