
Pemerintah Kabupaten Agam saat ini tengah mengembangkan aplikasi e-planning yang berfungsi sebagai alat penyusunan berbagai kebutuhan.
Saat ini, aplikasi tersebut masih dalam tahap evaluasi pada sejumlah dinas terkait.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Agam, Fauzan Helmy Hutasuhut menyebutkan, jika saat ini e-planning masih dalam tahap evaluasi berasama Bagian Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda).
“e-planning ini akan diterapkan mulai dari jenjang nagari hingga kabupaten,” kata Fauzan Helmy, Jumat (14/7/2017).
Ia menjelaskan, perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan.
Hal ini dilakukan untuk mengarahkan perkembangan yang lebih baik bagi masyarakat, pemerintah, dan lingkungannya.
Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah atau e-planning ini ialah sebuah alat penyusunan RKPD, KUA PPAS, KUA/PPAS Perubahan, RKPD Perubahan Kabupaten Agam agar dapat terselesaikan dengan efisien dan cepat.
Hal ini sesuai dengan arahan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 54 tahun 2010.
Dengan adanya alat bantu e-planning, Bappeda dapat memaksimalkan sistem, dan sistem juga mampu menyajikan analisa yang sangat informatif bagi para pemangku kepentingan.
Sekaitan hal tersebut, Bappeda bersama Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) terkait yaitu Dinas Komunikasi Informatika, dan Badan Keuangan Daerah serta Tim Agam Smart Regency tengah mempersiapkan peluncuran aplikasi e-planing.
Aplikasi ini dikembangkan oleh tenaga ahli IT Diskominfo Agam, berdasarkan perancangan kebutuhan daerah.