KABAR SUMBAR- Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap bagi kesehatan masyarakat, Jumat (4/9/2026).
Kebijakan yang ditandatangani Wali Kota Padang Fadly Amran tersebut menyusul memburuknya kualitas udara akibat paparan asap kebakaran lahan di sekitar wilayah Padang serta kondisi cuaca dalam beberapa hari terakhir.
Melalui edaran tersebut, Pemko Padang meminta perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, camat, lurah, hingga masyarakat ikut menerapkan langkah perlindungan kesehatan selama kondisi udara memburuk.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya anak-anak, lansia, ibu hamil, dan warga dengan penyakit kronis. Warga juga dianjurkan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2.5 dan menutup ventilasi rumah ketika kualitas udara tidak baik.
Selain itu, masyarakat diminta tidak merokok di dalam rumah maupun melakukan pembakaran sampah.
Pemko juga mengingatkan warga untuk menjaga kondisi tubuh dengan cukup minum dan mengonsumsi makanan bergizi.
Warga yang mengalami keluhan atau gejala gangguan pernapasan diminta segera mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan.
Perkembangan kualitas udara juga perlu dipantau secara berkala melalui sumber resmi seperti BMKG dan aplikasi pemantauan kualitas udara.






