Kota Padang

Kasus Perceraian ASN Naik, Pemko Gencarkan Sosialisasi Ketahanan Keluarga

644
×

Kasus Perceraian ASN Naik, Pemko Gencarkan Sosialisasi Ketahanan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Padang – Pemerintah Kota Padang memperkuat langkah pencegahan perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah angka kasus meningkat tahun ini.

Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, mengungkapkan bahwa tren perceraian ASN terus bertambah setiap tahun. Karena itu, pihaknya mengadakan Sosialisasi Peningkatan Ketahanan Keluarga bagi ASN di Balai Kota Padang, Senin (27/10/2025).

“Angka perceraian ASN meningkat. Sosialisasi ini kami gelar agar pengelola kepegawaian bisa menyebarkan pemahaman kepada seluruh ASN,” jelasnya.

Berdasarkan data BKPSDM, hingga Oktober 2025 tercatat 15 kasus perceraian ASN. Angka tersebut naik dibandingkan tahun 2024 yang hanya 11 kasus. Sebelumnya, tren perceraian juga sempat melonjak pada masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Fitri Handayani, menyebut seluruh pengajuan perceraian tahun ini datang dari pihak perempuan.

“Seluruh permohonan cerai diajukan ASN perempuan,” ujarnya.

Fitri merinci, perceraian paling banyak berasal dari guru sebanyak enam orang, tenaga teknis enam orang, dan tenaga kesehatan tiga orang. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Untuk menekan angka perceraian, Pemko Padang menggandeng Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Padang dalam kegiatan sosialisasi. Kegiatan ini menekankan pentingnya komunikasi dan konseling keluarga sebelum konflik membesar.

Menurut Taufik Zulfahmi, pengurus APRI Padang, banyak pasangan baru berkonsultasi saat permasalahan sudah mencapai puncak.

“Keluarga sering datang ketika masalahnya memuncak, padahal penyelesaian di tahap itu jauh lebih sulit,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya perempuan yang menggugat cerai. Dari sudut pandang agama, kata Taufik, wanita yang meminta cerai tanpa alasan syar’i akan mendapat konsekuensi berat secara spiritual.

Berdasarkan data BPS Kota Padang, periode 2010 hingga 2023 menunjukkan angka perceraian tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan 1.527 kasus. Sebaliknya, jumlah pernikahan terus menurun.

Taufik mengajak ASN untuk menghindari perceraian dan memanfaatkan layanan konseling keluarga yang telah disiapkan. “Kami memiliki aplikasi konseling bernama Samara, yang bisa membantu pasangan mencari solusi sejak awal masalah,” ujarnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.