Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus mendalami dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp 34 miliar yang melibatkan mantan Direktur PT BIP dengan berinisial BSN, yang juga merupakan anggota DPRD Sumatera Barat.
Pemeriksaan terhadap BSN menuai dukungan luas dari masyarakat yang mendesak percepatan penetapan tersangka.
BSN memenuhi panggilan Kejari Padang pada Senin (25/5/2025) lalu, tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, mengonfirmasi kehadiran BSN untuk memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat yang tengah menghitung potensi kerugian negara.
“Benar, beliau datang ke Kejari hari ini untuk klarifikasi dari BPKP. Proses masih dalam tahap penyidikan,” ujar Yuli Andri.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, sebelumnya menyatakan penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024.
Aliansyah menegaskan komitmen Kejari Padang untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 34 miliar ini.
Desakan penetapan tersangka semakin menguat dari masyarakat, termasuk Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi (PJKIP) Sumbar.
Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir, meminta Kejari Padang tidak ragu menetapkan tersangka dan mengabaikan segala bentuk intervensi.
“Kami mendesak dan mendukung penetapan tersangka terkait dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp 34 miliar secepatnya,” tegas Almudazir, Rabu (28/5/2025).
Almudazir juga mengingatkan Kejari Padang untuk tidak tergiur iming-iming dan tidak takut intimidasi, serta meyakinkan dukungan penuh masyarakat dalam memberantas korupsi.