Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah haji untuk segera melunasi biaya haji tahap kedua. Batas waktu pelunasan adalah 9 Januari 2026.
Pelunasan ini penting untuk mempercepat proses administrasi dokumen dan visa.
Jemaah dapat mengecek daftar nama yang berhak melunasi di tahap kedua melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah. Status keberangkatan juga bisa dicek secara mandiri.
“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah,” kata perwakilan Kementerian Haji dan Umrah, Nurchalis.
Kabar baik datang bagi jemaah haji dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Mereka diberi kesempatan untuk melunasi di tahap kedua, meskipun seharusnya melunasi di tahap pertama.
Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi jemaah yang terdampak situasi darurat.
Tujuannya adalah untuk menjamin hak jemaah untuk tetap berangkat haji.






