Kemenhub Keluarkan Aturan Untuk Keselamatan Pesepeda

Gambar oleh Rudy and Peter Skitterians dari Pixabay

Padang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Peraturan ini dapat menjadi panduan bagi para pesepeda dan pihak-pihak terkait lainnya agar tetap bersepeda dengan aman.

Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Ahmad Yani mengungkapkan, di dalam Permenhub tersebut dijelaskan bagaimana aturan kecepatan bersepeda, dan pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak boleh dilakukan.

Meski begitu, Permenhub tersebut tidak memuat sanksi terhadap pelanggaran peraturan.

“Pelanggaran tersebut, ya contohnya seperti yang sempat viral, pesepeda masuk tol berlawanan arah, beberapa waktu lalu. Intinya yang diatur permenhub bagi masyarakat pesepeda, mana yang boleh, mana yang tidak dan mana yang membahayakan,” ungkap Ahmad Yani, saat jadi pembicara webinar Pekan Nasional Keselamatan Jalan pada Selasa, 29 September 2020, seperti dikutip dari metrokini.com.

Ahmad Yani menerangkan, Permenhub ini juga mengatur aturan mengenai pesepeda rombongan, serta penyediaan sarana dan prasarana pesepeda. Seperti jalur khusus, marka, rambu dan tempat parkir sepeda. Khusus tempat parkir sepeda, bisa di dekat halte, stasiun, gedung perkantoran, sekolah, kampus dan tempat ibadah.

Namun penyediaan empat kriteria sarana pesepeda tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah (pemda), baik itu pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Ahmad menyebut bahwa pihaknya siap untuk membantu mengkonsultasikan hal tersebut bersama pemerintah daerah.

Di sisi lain, koordinator wilayah komunitas Bike to Work Padang, Miya Maharani mendorong pemerintah daerah agar segera menyediakan infrastruktur yang mendukung sarana dan prasarana bagi pesepeda di daerah. Baik, jalan khusus, tempat parkir dan fasilitas lainnya.

“Kita tetap mendorong pemerintah daerah agar mau menyediakan fasilitas untuk pesepeda. Terutama regulasinya, sebagai turunan dari Permenhub 59/2020. Apakah dalam bentuk perda atau peraturan kepala daerah,” kata Miya.

Ia menyebut bahwa bersepeda merupakan investasi untuk lingkungan di masa depan. Karena dengan bersepeda, pemanfaatan bahan bakar fosil yang butuh waktu lama untuk diperbarui akan menurun.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.