Payakumbuh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar) , Supardi mengungkapkan komitmennya terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022.
Supardi juga menyatakan niatnya untuk segera memberitahu Gubernur tentang perkembangan implementasi peraturan tersebut.
“Dalam hal ini, kami berharap agar pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat turut berperan aktif dengan cara yang serupa dalam mengembangkan peraturan yang mendukung keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, kami percaya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang tepat akan terlaksana dengan baik, seiring dengan upaya kami untuk mendorong partisipasi publik dalam pembangunan,” ungkapnya pada Sabtu 19 Agustus di Payakumbuh.
Supardi, juga mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya Sekretariat DPRD Sumbar dalam berinovasi untuk memperbaiki pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat.
Ia menekankan bahwa kemarin Sekretariat DPRD Sumbar telah mengajukan proposal kerja sama dengan Perpustakaan Nasional guna meningkatkan inovasi dalam bidang literasi, khususnya melalui pemanfaatan teknologi e-library. Hal ini diharapkan akan meningkatkan minat baca masyarakat Sumatera Barat.
“Dengan langkah ini, kami berharap bahwa DPRD Sumbar dapat berperan sebagai pusat literasi masyarakat Sumatera Barat. Dengan demikian, kami berupaya menjadikan DPRD Sumbar bukan hanya sebagai wadah aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai lembaga yang mendorong literasi di kalangan masyarakat,” tambahnya.