Ketua KI Sumbar Keukeuh Tak Masalah dengan Status Dosen PTS

Padang – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, membantah adanya pelanggaran dalam rangkap jabatannya sebagai dosen tetap di Universitas Eka Sakti (Unes) Padang.

Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terkait statusnya.

“Saya siap dipanggil DPRD dan akan menjelaskan status saya sebagai dosen tetap di Unes Padang,” ujar Musfi kepada media, Selasa (30/7/2024).

Musfi mengaku telah mengklarifikasi statusnya kepada Gubernur Mahyeldi dan beberapa asisten di Pemprov Sumbar. Ia menegaskan bahwa aktivitas mengajarnya tidak mengganggu tugasnya sebagai anggota KI Sumbar.

“Saya mengajar di luar jam kerja sebagai Komisioner KI Sumbar, tidak mengganggu aktivitas saya di KI Sumbar,” terangnya.

Terkait pelanggaran Peraturan KI No. 4 Tahun 2016 yang mewajibkan anggota komisi informasi bekerja penuh waktu, Musfi berdalih bahwa ia hanya berstatus sebagai dosen tanpa jabatan struktural.

“Secara fungsional tidak ada aturan, saya sudah jelaskan waktu rapat di Pansel (Panitia Seleksi),” jelasnya.

Musfi juga mengklaim bahwa Ketua KI Pusat juga berstatus sebagai dosen di Universitas Pertahanan, namun tidak dianggap melanggar peraturan karena tidak mengganggu tugas secara struktural.

Sebelumnya, pemerhati keterbukaan informasi publik Sumatera Barat menilai Musfi Yendra telah melanggar Peraturan KI No. 4 Tahun 2016 karena tidak mengundurkan diri dari jabatannya di Unes setelah terpilih sebagai anggota KI Sumbar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.