PADANG, KABARSUMBAR – Ketua Pelaksana Anugerah Keterbukaan Infromasi Badan Publik Sumatera Barat (Sumbar) 2018 menyebutkan acara puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik akan digelar di Hotel Kryad Bumi Minang, Padang pada Selasa (11/12/2018).
Dalam acara tersebut, nantinya akan diumumkan badan publik terbaik di Sumbar dalam mengelola Keterbukaan Informasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Dibandingkan tahun lalu ada delapan kategori badan publik, sekarang bertambah menjadi 10 kategori yang kami nilai, anugerah keterbukaan informasi publik yang diumumkan Selasa depat merupakan bagian dari monitoring evaluasi Komisi Informasi terkait ketaatan badan publik melaksanakan UU KIP,” ujar Sondri di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Jumat (7/12/2018).
Dikatakannya acara puncak anugerah keterbukaan informasi badan publik 2018 merupakan tahun keempat digelar oleh Komisi Informasi Sumbar. Dibandingkan tahun sebelumnya memiliki perbedaan.
Pada 2017 hanya ada 8 kategori yang dinilai yakni Kategori Nagari/Desa, OPD Sumbar, Pemerintah Kab/Kota, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, PTN/PTS, Partai Politik, Sekolah Menengah.
Sedang, pada 2018 Badan Publik yang dievaluasi bertambah menjadi 10 kategori yakni Kategori BUMN/BUMD, Kabupaten/Kota, KPU Kota/Kabupaten, Nagari/Desa, Bawaslu Kabupaten/Kota, OPD Sumatera Barat, SMA/SMK/MAN se-Sumbar, Instansi Vertikal, PTN/PTS, Partai Politik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal mengatakan anugerah KIP tersebut dalam rangka menguji komitmen dan konsisten badan publik se-Sumbar terhadap pelaksanaan UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, badan publik yang sudah terbuka dan merespon evaluasi yang dilakukan pada tahun ini, akan diapresiasi dengan memberikan Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumatra Barat 2018.
“Berapa pun nilai yang mereka perolah dari standar yang dinilai Komisi Informasi Sumbar, kami tetap memberikan apresiasi. Namun, hendaknya setiap tahun ada peningkatan progress, sehingga UU KIP benar-benar dilaksanakan oleh Badan Publik dengan sepenuh hati, jangan setengah-setengah,” katanya.
(Putri Caprita)