KABARSUMBAR – Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang, Yuliadi Chandra, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang menginisiasi pembentukan Komisi Informasi (KI) Kota Padang. Inisiatif ini merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 24 Ayat 1, yang mengatur keberadaan Komisi Informasi pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota jika diperlukan.
“Kami sangat mengapresiasi Pemko Padang melalui Dinas Kominfo yang telah menandatangani surat koordinasi pembentukan Komisi Informasi Daerah kepada Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Sumbar,” ujar Yuliadi Chandra, Kamis (23/1/2025), di ruang kerjanya, Padang.
Sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat, Yuliadi menilai pentingnya pembentukan Komisi Informasi Kota Padang demi memperkuat keterbukaan informasi publik di daerah ini.
“Hak atas informasi menjadi sangat krusial. Semakin transparan penyelenggaraan pemerintahan, semakin mudah pula masyarakat untuk mengawasi dan menilai akuntabilitasnya,” tambah Yuliadi. Menurutnya, akses informasi yang terbuka juga berkontribusi meningkatkan pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
Sekretaris PJKIP Kota Padang, Arif Budiman Effendi, mengungkapkan rencana menggelar diskusi publik bertema “KI Kota Padang dan Padang Informatif, Apakah Bisa?” usai pelantikan Wali Kota Padang definitif pada Maret 2024. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara PJKIP, DPRD Kota Padang, dan Pemko Padang yang berlangsung pada akhir 2024.
“Kami telah merancang kegiatan ini secara internal. Harapannya, Wali Kota definitif mendukung penuh diskusi tersebut untuk memperkuat keterbukaan informasi di Kota Padang,” jelas Arif.
PJKIP Kota Padang juga mengapresiasi pihak-pihak yang berkontribusi dalam memperjuangkan keterbukaan informasi dengan tujuan bersama, yakni kejayaan Kota Padang. Langkah ini diharapkan membawa Kota Padang menjadi lebih informatif dan transparan, sesuai dengan visi keterbukaan informasi publik.