Komisi Informasi se-Indonesia Uji Publik Ranperki Kelembagaan secara Virtual

PadangKomisi Informasi se Indonesia diiniasisi tim draft rancangan Perki Kelembagan Komisi Informasi digelar secara virtual zoom meeting, Selasa 27/7-2021.

“Komisi Informasi (KI) adalah lembaga mandiri yang didasari UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Sekreatris KI Pusat Munzaer secara virtual.

KI sejak berdiri 2010 lalu masih menyandarkan soal kerja kelembagaan kepada UU. Hingga sekarang belum ada Perki Tata Kelola Lembaga KI

“Hari ini draft Ranperki Kelembagaan kita bahas bersama dalam rangka memperkuat tata kelola kedepan dan menjadi panduan terhadap sekretariat mengelola, memfasilitasi administrasi dan keuangan Komisi Informasi,” ujar Munzaer.

KI Pusat berharap insan komisi informasi bisa memberikan bulir-bulir pikiran untuk kesempurnaan draft Ranperki ini, “ujar Muzaer

Uji Publik Draft Ranperki dimoderatori Agus, menghadirkan dua akdemisi Universitas Indonesia Dr. Dian Puji Simatupang SH MH dan M Nasef SH MH.

Wakil Ketua KI Puast Hendra J Kede pada sambutan membuka uji publik Ranperki tentang kelembagaan yang diketuai Komisioner KI Pusat M Syahyan.

Draft Ranperki kelembagan telah melewati proses mulai kajian administrasi, daftar isian masalah (DIM)

“Jika Ranperki Kelembagaan ini mulus prosesnya menjadi Perki tahun ini maka ini pertama ada Perki nomor 2 di tahun yang sama pada periode KI Pusat saat ini. Sebelumnya Perki 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi. Publik,” ujar Hendra J Kede.

Perki Kelembagaan ide dan semangatnya sudah lama terbengkalai, semoga ikhtiar menuntaskan Raperki Kelembagaan ini tahun ini terealisasi,”ujar Hendra.

Komisioner KI Pusat sekaligus Ketua Tim Penyusunan Ranperki Kelembagaan Muhammad Syahyan menyebut Perki Kelembagaan penting dalam melaksanakan fungsi dan wewenang serta optimalisasi kelembagaan komisi informasi.

“Penyusunan Perki Kelembagaan sudah berlangsung sejak dulu. Kami meneruskan menginovasi dan mengimprovisasi, dan beberapa tahapan telah dilakukan sampai ke uji publik untuk ketiga kalinya dengan KI se Indonesia,*ujar M Syahyan.

Setelah uji publik hari ini Tim akan melakukukan harmonisasi sampai ke proses di Kemenkum HAM untuk diundangkan dan diberitanegarakan.

Ranperki Kelembagaan terdiri 8 bab dan 78 pasal, antara lain ketentuan umum, struktur organisasi, atribut lembaga, kode etik dan lain sebagainya.

“Sturkur organisasi meliputi komisioner, tenaga ahli, asisten ahli, sekretarariat tenaga penunjang seperti dewan kehormatan tentang penegakan kode etik.

Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi yang hadir sebagai peserta webianr berharap Ranperki Kelembagaan sempurna dalam pembahasan dan ligitimate dalam penerapannya.

“Saya mengapresiasi khtiar Komisi Informasi Pusat menyiaokan Ranperki Kelembagaan, apalagi ada uji publik melibatkan KI se Indonedia. Perki yang disusun tim tentu telah menggali berbagai hal meski ada kelemahan. Masukan di uji publik ini bisa menyempurnakan. Uji publik Ranperki adalah meminta pemikirian legal drafting dari KI se indonesia. Dan jangan jadikan media uji publik menyate tim perumus atau penyusun,”ujar Adrian.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.