JAKARTA, KABARSUMBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka.
Penetapan ini setelah beberapa waktu lalu, tim KPK melakukan penggeladahan pada rumah Muzni yang berada di Padang.
“Iya benar sudah tersangka,”kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu 27 April 2019 dilansir Liputan6.
Namun demikian, Basaria sendiri belum menjelaskan perihal kasus yang menyeret orang nomor satu di Solok Selatan tersebut.
Sementara itu, dikutip dari Harian Singgalang, Muzni Zakaria sendiri mengaku belum mengetahui perihal masalah yang berujung pada penggeledahan rumahnya oleh Satgas KPK itu.
“Benar ada penggeledahan tadi pagi. Kebetulan saya sedang dinas di Jakarta. Apa pemasalahan sebenarnya saya juga belum tahu,” kata Muzni pada Kamis 25 April 2019 lalu.
Namun begitu, Muzni mengaku sudah dua kali dipanggil KPK, diantaranya 27 Januari 2019 dan 11 Februari 2019.
Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok Selatan.
“Dalam ini menerima hadiah atau janji. Habis itu diam belum ada panggilan. Ya tiba-tiba saja tadi pagi ada kejadian penggeladahan,” tutup Muzni.