Solok Arosuka – Senin, 26/08/2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok menggelar Konferensi Pers bersama Awak Media dalam rangka proses tahapan dan persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada pemilihan nasional serentak (Pilkada) 2024, pada hari bertempat di D’Relazion Cafe dan Resto Kota Solok.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar melalui Komisioner KPU Divisi Informasi dan Data Si’o serta Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, Novialdi Putra, bersama Sekretaris KPU Yuliardi beserta Staf dan Sekretariat KPU Kabupaten Solok.
Novialdi mengatakan, pendaftaran bakal calon Bupati Solok sendiri akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Untuk itu, pihaknya memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Solok 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Pendaftaran pasangan calon (Paslon) dilaksanakan selama tiga hari. Hari pertama dan kedua, KPU Kabupaten Solok akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
“Sedangkan hari terakhir dilaksanakan hingga pukul 23.59 WIB. Namun kami harapkan seluruh bakal calon dapat mendaftar diawal,” ujarnya.
Untuk di Kabupaten Solok untuk keseluruhan suara sah berjumlah sebanyak 213. 476 suara, bagi partai politik maupun gabungan partai politik harus mendapatkan 8,5% suara sah atau sebanyak 18.146 suara pada Pemilihan Umum 2024 kemarin untuk bisa mendaftarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ke kantor KPU Kabupaten Solok.
Sedangkan untuk syarat usia sebagai Bupati yakni minimal berusia 25 tahun sejak ditetapkan sebatai calon.
Disisi lain, setelah dilakukan pendaftaran mulai tanggal 28 bacalon sudah dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di RS M Djamil Padang.
“kepada partai-partai politik dan pasangan bakal calon yang akan mendaftar ke kantor KPU nantinya serta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk sama-sama menyukseskan proses tahapan pilkada serentak tahun 2024 sampai pada hari H pemungutan suara nantinya,”tutupnya.