Jakarta – Kandidat bakal calon wakil gubernur (cawagub) dari PDIP Edy Rahmayadi, Hasan Basri, telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag) oleh Kementerian Agama (Kemenag).
“Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam siaran pers, Selasa (27/8/2024).
Pemecatan Hasan Basri dilakukan karena ia mencalonkan diri sebagai cawagub Sumut tanpa izin dari Menag Yaqut Cholil Qoumas. “Secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna.
Selain dari Kemenag, Hasan Basri juga mendapat penolakan dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Sumut Adlin Tambunan menolak Hasan Basri mendampingi Edy Rahmayadi.
“Hasan sebaiknya fokus pada tugasnya membantu Pak Menteri Agama, karena banyak pekerjaan di Kementerian Agama yang membutuhkan buah pikiran dari Hasan,” ujar Adlin.
Adlin juga mengaku pihaknya sulit mendukung Edy Rahmayadi karena pernah menghina GP Ansor pada 2019. “Semua kader harus menjunjung tinggi kehormatan GP Ansor,” tegasnya.